pedoman-pemberitaan-media-siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012) dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pedoman ini berlaku bagi seluruh produk jurnalistik kami.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi. Dalam keadaan tertentu, berita yang belum terverifikasi dapat dimuat dengan syarat: ada kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber berita jelas, dan pihak terkait akan segera dimintai konfirmasi. Berita lanjutan akan disusul secepatnya.
3. Isi Buatan Pengguna
Komentar atau kontribusi pembaca wajib mengikuti ketentuan: tidak memuat isu SARA, kebencian, fitnah, pornografi, atau ajakan kekerasan. Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Kesalahan berita akan diralat secepatnya dan ditautkan pada berita yang dikoreksi.
- Hak jawab dilayani sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Sengketa pemberitaan dapat diadukan ke Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
6. Iklan
Iklan wajib dibedakan secara jelas dari produk berita. Konten sponsor dan advertorial diberi label yang jelas.
7. Hak Cipta
Karya jurnalistik kami dilindungi hak cipta. Pengutipan diperkenankan dengan mencantumkan sumber dan tautan aktif ke artikel asli.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini dipublikasikan di situs agar dapat diakses oleh pembaca.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.